RSPO ( Roundtable For Sustainable Palm Oil
RSPO
(Roundtable of Sustainable Palm Oil) belakangan menjadi isu yang penting dalam
dunia perkebunan kelapa sawit. Banyak perkebunan kelapa sawit yang mengejar
sertifikat RSPO ini. Lalu apa itu RSPO? Mari kita bahas.
RSPO secara harfiah memiliki arti sebagai suatu konferensi atau perundingan (roundtable) para stakesholder untuk menciptakan perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan/lestari (sustainable palm oil). Hal ini dilatarbelakangi oleh banyaknya pembukaan lahan untuk perkebunan yang dilakukan dengan tidak bertanggung jawab seperti membakar, merusak hutan konservasi ataupun kawasan konservasi dan juga pemeliharaan perkebunan yang kurang tepat juga seperti penyemprotan di pinggir parit yang dapat meracuni keanekaragaman hayati, penggunaan pestisida berbahaya, dan lain-lain.
Setelah adanya perundingan tersebut maka dirumuskanlah keputusan yang lazim disebut 8 prinsip RSP0, yang meliputi:
1.Transparansi
2.Undang-Undang
3.Ekonomi
4.Praktik yang baik
5.Lingkungan
6.Sosial
7.HCV (High Consevation Value)
8.Perbaikan terus menerus.
Prinsip ini meliputi lagi 149 kriteria yang merupakan pengembangan atau sub bab dari 8 prinsip di atas.
Perusahaan yang mampu memenuhi semua prinsip dan kriteria RSPO dapat mendaftar untuk mendapatkan sertifikasi RSPO. Setelah mendaftar, akan ditindaklanjuti (di audit) oleh yang berwenang di internasional. Jika tidak ada masalah maka sertifikat RSPO akan diberikan.
Yah,kita harapkan semua perusahaan kelapa sawit di Indonesia mempunyai sertifikat RSPO sehingga pembukaan lahan atau pun pengelolaan lahan untuk kelapa sawit bisa selaras dengan kelestarian alam.
RSPO secara harfiah memiliki arti sebagai suatu konferensi atau perundingan (roundtable) para stakesholder untuk menciptakan perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan/lestari (sustainable palm oil). Hal ini dilatarbelakangi oleh banyaknya pembukaan lahan untuk perkebunan yang dilakukan dengan tidak bertanggung jawab seperti membakar, merusak hutan konservasi ataupun kawasan konservasi dan juga pemeliharaan perkebunan yang kurang tepat juga seperti penyemprotan di pinggir parit yang dapat meracuni keanekaragaman hayati, penggunaan pestisida berbahaya, dan lain-lain.
Setelah adanya perundingan tersebut maka dirumuskanlah keputusan yang lazim disebut 8 prinsip RSP0, yang meliputi:
1.Transparansi
2.Undang-Undang
3.Ekonomi
4.Praktik yang baik
5.Lingkungan
6.Sosial
7.HCV (High Consevation Value)
8.Perbaikan terus menerus.
Prinsip ini meliputi lagi 149 kriteria yang merupakan pengembangan atau sub bab dari 8 prinsip di atas.
Perusahaan yang mampu memenuhi semua prinsip dan kriteria RSPO dapat mendaftar untuk mendapatkan sertifikasi RSPO. Setelah mendaftar, akan ditindaklanjuti (di audit) oleh yang berwenang di internasional. Jika tidak ada masalah maka sertifikat RSPO akan diberikan.
Yah,kita harapkan semua perusahaan kelapa sawit di Indonesia mempunyai sertifikat RSPO sehingga pembukaan lahan atau pun pengelolaan lahan untuk kelapa sawit bisa selaras dengan kelestarian alam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar